Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi terpecaya dalam memastikan kompetensi sumber daya manusia bidang hotel dan restoran yang diakui secara nasional maupun internasional.

Misi

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Mahamu Mandiri menetapkan kebijakan dan menerapkan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
  2. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Mahamu Mandiri menggunakan tenaga professional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP Hotel dan Restoran.
  3. Manajemen LSP Pariwisata Mahamu Mandiri memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan penguji dilaksanakan dengan kejujuran, teknik, teliti, cepat, tepat, dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
  4. Menetapkan kebijakan prosedur dan administrasi lembaga sertifikasi terkait dengan kriteria sertifikasi yang jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. LSP Pariwisata Mahamu Mandiri tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.