DEWAN PENGARAH

  1. Mengkordinir dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan LSP
  2. Mengambil kebijakan agar LSP dapat berjalan dengan baik
  3. Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan LSP
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
  5. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
  6. Memobilisasi sumber daya

DIREKTUR LSP

  1. Mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan operasi lembaga sertifikasi
  2. Mengawasi penerapan kebijakan dan prosedur
  3. Mengawasi keuangan lembaga
  4. Penandatangan sertifikat
  5. Merancang Program Kerja LSP
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi
  7. Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah
  8. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
  9. Mewakili kepentingan LSP baik secara internal maupun eksternal

KOMITE SKEMA

  1. Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi
  2. Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja
  3. Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema
  4. Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
  5. Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi
  6. Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP

BAGIAN MUTU

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji kompetensi setiap skema sertifikasi Kompetensi
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
  4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
  5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
  7. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
  8. Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
  9. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  10. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
  11. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSPMelaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK

BAGIAN SERTIFIKASI

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji kompetensi setiap skema sertifikasi kompetensi
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
  4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
  5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
  7. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
  8. Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
  9. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  10. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
  11. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP

BAGIAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

  1. Memantau, mengefisiensikan dan mengurangi biaya
  2. Secara keseluruhan bertanggung jawab atas keuangan dan perpajakan
  3. Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi
  4. Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk
  5. Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP
  6. Melakukan pencatatan keluar masuknya dana LSP
  7. Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan LSP
  8. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi
  9. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
  10. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
  11. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
  12. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya

BAGIAN IT

  1. Merencanakan strategi implementasi atas kebijakan perusahaan
  2. Memastikan semua sistem IT dapat berjalan dengan lancar
  3. Memonitor pelaksanaan strategi dan kebijakan agar sesuai dengan kebijakan perusahaan
  4. Menyediakan layanan dan pengembangan dalam lingkup IT dan komunikasi
  5. Melakukan fungsi managerial dan pengawasan serta controlling dalam pembangunan sistem dan aplikasi.

ASESOR

  1. Melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan lingkup kompetensinya
  2. Mengidentifikasi persyaratan teknis TUK sesuai dengan lingkup kompetensinya
  3. Memverifikasi TUK sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan LSP
  4. Menyusun perangkat asesmen
  5. Melaksanakan kaji ulang perangkat asesmen
  6. Mengembangkan perangkat asesmen
  7. Menjamin kerasahasiaan terhadap hasil uji kompetensi

KETUA TUK

  1. Menentukan lokasi dan bangunan yang siap digunakan untuk uji kompetensi
  2. Melengkapi kebutuhan peralatan dan perlengkapan lain yang dipersyaratkan untuk uji sertifikasi profesi
  3. Membuat daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
  4. Memastikan bahwa tempat dan peralatan sudah siap digunakan
  5. Memelihara tempatb uji kompetensi tetap siap untuk digunakan sebagai uji sertifikasi kompetensi
  6. Memelihara rekaman mutu yang telah dibuat