Tugas Pokok Personel
- Home
- Tugas Pokok
DEWAN PENGARAH
- Mengkordinir dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan LSP
- Mengambil kebijakan agar LSP dapat berjalan dengan baik
- Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan LSP
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumber daya
DIREKTUR LSP
- Mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan operasi lembaga sertifikasi
- Mengawasi penerapan kebijakan dan prosedur
- Mengawasi keuangan lembaga
- Penandatangan sertifikat
- Merancang Program Kerja LSP
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
- Mewakili kepentingan LSP baik secara internal maupun eksternal
KOMITE SKEMA
- Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi
- Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja
- Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema
- Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
- Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi
- Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP
BAGIAN MUTU
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji kompetensi setiap skema sertifikasi Kompetensi
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
- Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
- Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSPMelaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
BAGIAN SERTIFIKASI
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji kompetensi setiap skema sertifikasi kompetensi
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
- Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
- Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP
BAGIAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
- Memantau, mengefisiensikan dan mengurangi biaya
- Secara keseluruhan bertanggung jawab atas keuangan dan perpajakan
- Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi
- Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk
- Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP
- Melakukan pencatatan keluar masuknya dana LSP
- Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan LSP
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
BAGIAN IT
- Merencanakan strategi implementasi atas kebijakan perusahaan
- Memastikan semua sistem IT dapat berjalan dengan lancar
- Memonitor pelaksanaan strategi dan kebijakan agar sesuai dengan kebijakan perusahaan
- Menyediakan layanan dan pengembangan dalam lingkup IT dan komunikasi
- Melakukan fungsi managerial dan pengawasan serta controlling dalam pembangunan sistem dan aplikasi.
ASESOR
- Melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan lingkup kompetensinya
- Mengidentifikasi persyaratan teknis TUK sesuai dengan lingkup kompetensinya
- Memverifikasi TUK sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan LSP
- Menyusun perangkat asesmen
- Melaksanakan kaji ulang perangkat asesmen
- Mengembangkan perangkat asesmen
- Menjamin kerasahasiaan terhadap hasil uji kompetensi
KETUA TUK
- Menentukan lokasi dan bangunan yang siap digunakan untuk uji kompetensi
- Melengkapi kebutuhan peralatan dan perlengkapan lain yang dipersyaratkan untuk uji sertifikasi profesi
- Membuat daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
- Memastikan bahwa tempat dan peralatan sudah siap digunakan
- Memelihara tempatb uji kompetensi tetap siap untuk digunakan sebagai uji sertifikasi kompetensi
- Memelihara rekaman mutu yang telah dibuat