DEWAN PENGARAH

  1. Mengkordinir dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan LSP
  2. Mengambil kebijakan agar LSP dapat berjalan dengan baik
  3. Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan LSP
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
  5. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
  6. Memobilisasi sumber daya

KETUA LSP

  1. Membagi tugas personil LSPi
  2. Melakukan Evaluasi secara berkala terhadap kegiatan LSP
  3. Membuat Program kerja dan jadwal kegiatan LSP
  4. Melakukan kerjasama dengan pihak lain demi kemajuan LSP
  5. Melaporkan kegiatan LSP kepada dewan pengarah baik lisan maupun tulisan
  6. Menyiapkan rencana program dan anggaran

BAGIAN ADMINISTRASI

  1. Memfasilitasi unsur – unsure LSP guna terselenggaraannya program sertifikasi profesi
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
  3. Mengarsifkan hasil uji kompetensi
  4. Mengadministrasikan hasil uji kompetensi
  5. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP

BAGIAN MANAJEMEN MUTU

  1. Mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Mutu LSP
  2. Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  3. Melakukan audit internal dan mengkaji ulang manajemen
  4. Mengkordinasikan pelaksanaan audit eksternal

BAGIAN SERTIFIKASI

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
  2. Menyiapkan perangkat asesmen
  3. Melaksanakan kegiatan asesmen awal
  4. Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui surveilen dan asesmen ulang
  5. Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinyal.

BAGIAN KEUANGAN

  1. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran LSP
  2. Menerima dan mengeluarkan anggaran LSP
  3. Membuat laporan penggunaan dana

ASESOR

  1. Menentukan pendekatan asesmen
  2. Mempersiapkan rencana asesmen
  3. Mengorganisasikan asesmen
  4. IMenentukan focus perangkat asesmen
  5. Menentukan kebutuhan perangkat asesmen
  6. Meninjau dan menguji coba perangkat asesmen
  7. Mendukung dan memastikan kompetensi asesi
  8. Membuat keputusan asemen
  9. Merekam dan melaporkan keputusan asesmen
  10. Meninjau proses asesmen

KETUA TUK

  1. Menentukan lokasi dan bangunan yang siap digunakan untuk uji kompetensi
  2. Melengkapi kebutuhan peralatan dan perlengkapan lain yang dipersyaratkan untuk uji sertifikasi profesi
  3. Membuat daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
  4. Memastikan bahwa tempat dan peralatan sudah siap digunakan
  5. Memelihara tempatb uji kompetensi tetap siap untuk digunakan sebagai uji sertifikasi kompetensi
  6. Memelihara rekaman mutu yang telah dibuat